Resort di H Island sumber travelingyuk Maladewa atau Maldives merupakan negara di kawasan Asia Selatan yang sering dijadikan rujukan ketika seseorang ingin berwisata sambil menikmati suasana pulau dan pantai yang indah sekaligus romantis. Namun, sebenarnya Anda tidak perlu jauh-jauh melakukan perjalanan ke Maladewa karena Anda bisa menemukan suasana serupa di Pulau H atau H Island. Sekilas Tentang H Island H Island adalah salah satu pulau yang berada di Kepulauan Seribu. Kepulauan Seribu sendiri merupakan kepulauan yang digagas pemerintah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Sebelum dibeli oleh Hengky Setiawan pada tahun 2012 lalu, H Island ini dulunya lebih terkenal dengan sebutan Pulau Tengah. Awalnya, Hengky Setiawan membeli pulau ini untuk kepentingan pribadi. Namun, karena dirasa sia-sia, ia kemudian mencari peluang untuk bisnis. Kemudian, Hengky pun menjadikan H Island miliknya sebagai sebuah resort, dengan menjual berbagai villa yang berada di pulau ini untuk ditinggali. Dengan luas pulau mencapai 10 hektare, H Island memiliki sekitar 42 villa. Harga villa yang dijual sekitar Rp11 miliar per unit dengan biaya maintenance bulanan sebesar Rp11,5 juta. Sampai dengan tahun 2022 besaran harga villa tersebut tampaknya masih belum banyak berubah. Setiap villa di pulau ini memiliki ukuran yang sama dan terbuat dari material kayu dengan fasilitas dua kamar, ruang tamu, dan kolam renang di masing-masing villa. Ketika Anda ingin bersantai sejenak, Anda bisa menikmati pemandangan laut lepas karena masing-masing villa berada tepat menghadap pantai. Anda juga tidak perlu khawatir jika ingin berendam di area pantai dekat villa, karena setiap villa dilengkapi dengan pembatas sehingga bersifat lebih pribadi. Ketika datang di pulau ini, Anda akan langsung disambut dengan pepohonan yang rindang, bunga-bunga berwarna cerah, serta alunan musik yang terdengar dari sound audio yang dipasang di sepanjang jalan. Untuk mengisi waktu senggang, Anda pun bisa melakukan berbagai kegiatan di H Island, seperti jalan-jalan mengelilingi pulau dengan mobil golf, bermain banana boat dan jetski, atau menikmati keindahan sunset. Sayangnya, hingga saat ini, H Island masih belum dibuka untuk umum karena masih perlu banyak pembenahan bila pulau tersebut dijadikan objek wisata umum. Namun, meski belum dibuka untuk umum, Anda masih diperbolehkan berkunjung ke pulau ini. Bahkan, menurut kabar, meski villa-villa tersebut bersifat privat, namun ada beberapa yang ternyata bisa disewa dengan tarif mulai Rp80 juta hingga Rp100 jutaan untuk satu malam. Menurut kabar yang beredar, ada sekitar 42 villa mewah di H Island, namun tak semuanya bisa disewa. Untuk bisa tour ke Pulau H sebaiknya dilakukan dengan orang yang mengenal ownernya langsung supaya Anda bisa mengakses pulau ini lebih jauh. Demikian pula untuk reservasi villa harus dilakukan oleh orang yang mengenal sang owner. Bagi yang hanya ingin singgah pun harus meminta izin akses terlebih dahulu karena ada security yang mengawasi. [Update Dian] Pos terkaitRamayana Hotel Pamekasan, Tawarkan Tarif Murah Dekat Pantai Talang SiringBerkonsep Syariah, Berapa Tarif Edotel SMKN 4 Banjarmasin?Referensi Hotel Syariah di Bangkalan, Lokasi Jantung Kota Tarif HematFasilitas Standar, Segini Tarif Hotel Lambung Mangkurat Amuntai Dekat Candi AgungHarga Hotel Intan Cirebon, Fasilitas Kolam Renang Dekat Keraton KasepuhanAkomodasi Budget di Jantung Surabaya, Berapa Harga Kamar Hotel Intan?
SewaVilla H Island.DongBaek Island merupakan sebuah pulau yang berada di Busan yang lebih dikenal sebagai Busan Metropolitan City Memorial ke 46 karena pulau ini merupakan pulau kuno.. Book My Villa Canggu In Canggu Hotels Com from hotels.com. Sewa Ruko Golf Island Blok H 45x15m2 12 Oct 2021 1603 #1 kristandrian Senior Member 0811 1689 966 Tampilkan Kontak Kirim Pesan Bergabung Jan 2021 Posts JAKARTA - Belasan vila mewah di Pulau H semula bernama Pulau Tengah wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB. Vila mewah itu dibangun oleh pengusaha yang juga CEO PT Tiphone Mobile Indonesia, Hengky itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Budi Ismanto. Ia memastikan IMB vila menjadi tugas pokok dan fungsi Tupoksi lembaga yang dipimpinnya."IMB rumah atau vila itu tupoksi kami yang menerbitkan. Pengawasan dilakukan oleh Suku Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Sudin Citata Kepulauan Seribu. Nah kami belum pernah menerima permohonan IMB vila di Pulau H," ujar Budi Ismanto kepada wartawan, Jumat 2/8/2019.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD terkait untuk merespon cepat atas fakta pembangunan vila tanpa IMB. Tidak hanya itu, dia juga mendesak Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan memerintahkan Dinas Citata DKI untuk mengaudit pemberian rekomendasi pembangunan vila mewah itu."Kita minta agar Gubernur Anies segera memanggil pengembang yang nekat membangun vila di pulau privat tanpa IMB itu," kata politikus Gerindra ini. Baca Juga Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKIKetua DPD Partai Gerindra ini menegaskan, pemilik pulau-pulau privat di Kepulauan Seribu, mengacu pada undang-undang memang diperbolehkan membangun properti. Namun harus sesuai ketentuan yang ada."Kalau membangun vila mewah dijual dengan harga puluhan miliar tetapi tanpa memiliki IMB ini sangat keterlaluan. Pengembang itu harus dikenai sanksi berat," kata Taufik dia, pengungkapan kasus ini bisa menjadi pintu masuk Pemprov DKI untuk mengaudit seluruh properti di teman destinasi wisata Kepulauan Seribu. Karena, dia menduga, tidak hanya vila mewah itu yang tak memiliki IMB."Tidak hanya bangunan vila yang dibangun Hengky Setiawan tanpa IMB, tetapi kita duga banyak vila di Kepulauan Seribu dibangun tanpa dilengkapi IMB," itu, CEO PT TiPhone Mobile Indonesia Hengky Setiawan disomasi oleh sejumlah pihak terkait dugaan penggelapan kepemilikan sertifikat vila di Pulau H, Kepulauan Seribu, Jakarta pembeli vila meminta sertifikat vila yang telah dibeli karena telah dibayar lunas. Namun Hengky tidak bisa memberikan sertifikat informasi dari salah satu sumber, sertifikat yang jadi hak milik para pembeli vila masih digadaikan di Bank. "Ternyata vila-vila tersebut digadaikan sebagai jaminan hutang sebesar Rp5 triliun di bank," tutur seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut para pembeli, jika hal tersebut tidak diselesaikan maka akan dilaporkan ke Polda Metro yang dihubungi terpisah belum menjawab saat dihubungi. Meski demikian, berdasarkan surat laporan ke Polda Metro Jaya yang diterima disebutkan bahwa telah terjadi kehilangan beberapa surat penting terkait sertifikat belasan vila di Pulau H atau Pulau Tengah wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.mhd