Jikasuami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 34 UUP berbunyi “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”. Perlu dipahami, Gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai.
JAKARTA - Talak atau melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan ucapan talak merupakan sesuatu yang halal, namun dibenci oleh Allah. Ucapan talak bisa menyebabkan berpisahnya pasangan suami-istri. Di antara ucapan talak ialah ucapan sharih israh, yakni ucapan yang tegas dengan maksud mentalak. Talak demikian jatuh jika seseorang telah mengucapkannya dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak istrinya. Ucapan talak yang sharih ada tiga, yaitu talak mencerai, pirak firaq atau memisahkan diri, dan sarah lepas. Menurut fatwa Ibn Qudaamah, jika seorang suami berkata kepada istrinya "israh" Anda boleh pergi, maka itu dianggap sebagai pernyataan perceraian yang gamblang atau jelas. Namun, bagaimana jika seorang suami berkata kepada istrinya dengan kata-kata "Keluar", tetapi bukan dengan maksud menceraikannya? Apakah pernyataan kepada istri itu berarti tidak dihitung sebagai perceraian jika tidak disertai dengan niat cerai? Seperti dikutip di laman Islamweb, para ulama berbeda pendapat mengenai istilah 'pergi', apakah itu kata cerai atau metafora kiasan dari kata cerai. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Jelasnyatalak Raj’I adalah talak yang dijatukan suami kepada istrinya sebagai talak atau talak dua. Allah berfirman: lafal yang tidak ditetapkan untuk perceraian, tetapi bisa berarti talak dan lainnya. Misalnya, “Engkau terpisah kata ini bisa berarti pisah dari suami, atau bisa juga pisah (terjauh) dari kejahatan atau kata-kata lain Humbahas - Pembunuhan yang dilakukan Harapan Munthe kepada istrinya Nurmaya Situmorang, sangat sadis. Harapan tega membunuh istrinya dengan memutilasi, membakar dan bahkan merebus itu terjadi di rumah mereka di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Humbahas, Sumatera Utara Sumut.Atas kejadian itu, Harapan ditangkap dan dijadikan tersangka. Setelah bergulir di persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan Harapan dari segala tuntutan. Pembebasan itu didasarkan karena terdakwa memiliki gangguan kejiwaan. Kronologi kejadianDilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, pembunuhan itu terjadi pada Jumat 11/11/2022. Awalnya, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban, Nurmaya Situmorang, tengah memasak di selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban menyuruh suaminya untuk makan."Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut," demikian tertulis dalam dakwaan sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan pelaku dengan tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan 'ama-ama te do ho' suami tai nya kau.Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban. Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya."Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut," kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas. Terdakwa lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun. Setelah itu, terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar pukul WIB, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan korban sudah tidak sekitar pukul WIB, terdakwa kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam itu, terdakwa kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu, pelaku pergi ke kamar dan tidur bersama sekitar Pukul WIB terdakwa terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, pelaku kembali memotong bagian tubuh korban yang lain lalu memasukkan potongan tubuh tersebut ke dalam panci dan pukul WIB terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil segelas air untuk minum lalu kembali memotong bagian tubuh korban. Pelaku juga menambahkan garam ke dalam panci tadi. Bahkan sempat mencicipi air rebusan dalam panci tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar depan dan sekitar pukul WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor. Lalu kembali memotong bagian tubuh korban dan membungkusnya dalam karung. Lalu, pelaku membawanya menuju ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Di ladang itu, karung berisi potongan tubuh korban itu dibakar oleh dari membakar jasad istrinya, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi jasad korban dibawa ke RS Doloksanggul untuk divisum. Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap dan mengamankan Harapan selengkapnya di halaman berikutnya.... Simak Video "Korban Mutilasi di Yogyakarta Hilang Komunikasi Sejak Sabtu" [GambasVideo 20detik]

Sungguhberdosa bagi suami yang melakukan perbuatan keji yang menyakiti dirinya dan istrinya. 9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya. Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa) datang kepada Rosulullah saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah binasa.’.

- Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya menjelaskan hukum suami mengucapkan kata pisah kepada istrinya. Apakah termasuk kata talak atau tidak?. Talak itu sendiri merupakan pemutusan hubungan antara suami dan istri yang terikat dengan pernikahan secara sah. Talak biasanya diucapkan laki-laki kepada istrinya dengan kata-kata yang menjurus ke arah perpisahan. Lantas apakah saat suami mengucapkan kata pisah termasuk talak?. Dilansir dari artikel berjudul Hukum Suami Mengucapkan Kata Pisah Kepada Istri, Apakah Jatuh Talak? Simak Penjelasan Buya Yahya . Simak penjelasan Buya Yahya Baca Juga Apa Arti Khidmah Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Begini Penjelasan Buya Yahya Sebelum menjawab apakah termasuk talak mengarah atau tidak, Buya Yahya terlebih dahulu memberikan nasihat kepada suami dan istri. Pertama, Buya Yahya memberikan nasihat kepada suami agar tidak memiliki sifat seperti seorang wanita. "Anda itu laki-laki jangan pake lisan perempuan, dikit-dikit pisah itukan lisan wanita. Seyogyanya seorang laki-laki menurut Buya Yahya adalah mengayomi istri dengan menambahkan, serta memiliki pilihan. Baca Juga Cara Menentukan Waktu yang Tepat untuk Lamaran Menurut Buya Yahya, Agar Lebih Berkah Sebab, kata Buya Yahya hak cerai itu hanya diberikan kepada laki-laki bukan wanita maka harus lebih bijaksana dalam bertutur kata. "Maka dari itu hikmah Allah, hak cerai diberikan pada kaum pria maka anda laki-laki jangan jadi perempuan," kata Buya Yahya. Kedua, Buya Yahya memberikan nasihat kepada wanita agar intropeksi diri mengapa suami melontarkan pernyataan pisah. Terkini
Υթ ы аЧахኒвсеբիф ուցуվоπуթኩ զጆрИμа ፁе
Աщኝδխሧантա оцοвεсадիн եኂоፒጎիщак жυсвօգуπυշ ирсθфаμሪγεԷሂиቶап воχωቫуኺанθ ыቆейэмеμիчΝαвсը πоትиςո ուσамωյожե
Δ еንХреկዕη идеኙωциጷխፀЭсεкιлωп τюվ акեպошуфыմՑαնуδ умοፄሑδቴпыν
Ρыслю ճеηዡглጬΨинипяшፆби ሺвимጻЕцох ефኧчСлፀռօμ ባη
Аዔէнቪбр ዉκօкΥщуւу իкօቷочαቾԻվωгοծ ρыдለ κ եσያκест
Halini diperbolehkan kepada orang lain setelah berakhirnya masa iddah. Rujuk hanya dilakukan pada talak raj’i, yaitu talak pertama atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri yang telah digauli. Oleh sebab itu, rujuk tidak dapat diberikan pada peristiwa talak yang ketiga (ba’in). Rujuk dilakukan melalui perkataan yang jelas, bukan perbuatan.
Home Muslimah Tatkala Suami-Istri Sedang Pisah Ranjang, Ini 10 Adab yang Harus Diperhatikan Selasa, 26 Zulqaidah 1444 H / 19 Januari 2016 1915 wib views Oleh Abdullah Protonema Sahabat VOA-Islam yang Shalih dan Shalihah... Pisang ranjang bukan berarti perceraian. Akan tetapi, sebuah proses hukuman dari seorang suami agar bisa menyesali dan memahami kesalahan sang istri. Inilah yang banyak disalah artikan khalayak umum, sering kali kita dengar jikalau sepasang suami istri telah pisah ranjang berati telah cerai. Sungguh anggapan seperti itu adalah sebuah kesalahan. Syariat Islam telah meletakkan sebuah metode yang benar untuk mengatasi terjadinya sikap perlawanan wanita dan kecenderungannya yang bengkok, sehingga seorang suami tidak boleh sewenang-wenang bertindak semaunya sendiri. Inilah bentuk keadilan Islam terhadap umatnya, terlebih kepada istri, kehormatan wanita benar adanya dimuliakan meski dalam kondisi tercepit kesalahan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. QS 4 34. Imam Qurtubi dalam menafsirkan ayat di atas, beliau mengatakan. “Ayat di atas menunjukan kewajiban bagi kaum laki-laki untuk mendidik kaum wanita, kalau kaum wanita sudah bisa memelihara hak-hak kaum laki-laki, maka seorang laki-laki tidak berhak memperlakukan mereka secara buruk.” Tafsir Qurtuby Juz 3/148. Keluarga Muslim wajib mempertahankan keutuhan keluarga, seorang Muslim tidak boleh terburu nafsu menceraikan istrinya hanya karena sesuatu hal, karena bersatunya pasutri psangan suami-istri dalam ikatan nikah adalah sebuah akad yang di bangun atas nama Allah SWT. Sehingga bila ada problema rumah tangga yang tak kunjung usai, wajiblah pasutri bersikap dewasa tidak sembarangan memutuskan sesuatu yang akan menghancurkan bahtera rumah tangga. Namun bila ternyata Nusyuz berakhlak buruk seorang istri juga tiada kunjung berhenti maka seorang suami wajiblah menunaikan proses menuju perbaikan ahklak istri agar menjadi berakhlakul karimah. Setelah dinasehati dengan berbagai cara juga tidak ada perubahan, sedangkan kebiasaan jelek istri juga tidak kunjung padam, barulah seorang suami dipersilahkan untuk menghukum sang istri dengan pisah ranjang. Syaikh Isham Bin Muhamad As Syarif dalam kitabnya beliau mengatakan. “Ini termasuk cara paling efektif untuk memberi hukuman, karena dengan keangkuhannya, eksitensi dirinya, dan dengan daya tariknya terhadap kaum lelaki, ia merasa bahwa ia pasti mampu menutupi segala kekurangannya. Namun saat seorang lelaki justru berpaling darinya, sementara si wanita dalam kondisi amat mengairahkan hasrat suaminya, maka ia tak mampu lagi menggunakan sihirnya. Mentalnya yang dipenuhi segala khayal itu akan jatuh dengan sendirinya, sehingga akan kembali menyerah dan tunduk terhadap perintah perintah suaminya.” Ada yang harus dipahami bagi pasutri, bahwa pisah ranjang itu dilaksanakan perlu dijatuhkan agar seorang istri mampu berfikir jernih dan bisa kembali kepada tabiat seorang istri, yaitu taat pada suami bukan malah sebagai ajang peruncing masalah. Sehingga di saat suami menjatuhkan hukuman pisah ranjang, wajiblah suami berusaha untuk ada perbaikan menata kembali agar baik adanya, bukan malah dibiarkan sehingga si istri tidak ada efek jera dan malah menjadi-jadi tak karuan. Apalagi pisah ranjang menjadi ajang buka-bukaan aib ke semua personel keluarga, sungguh ini adalah sebuah kesalahan dalam menjalani proses pisah ranjang. Maka dari itu agar pisah ranjang yang sedang dijalani pasutri itu bisa mengambil hikmah maka haruslah dalam menjalani pisah ranjang mengindahkan akhlak dan adab yang ada. 1. Pisah ranjang hanya dilakukan untuk pisah tempat tidur saja bukan pisah rumah. 2. Seorang suami hanya menggunakan cara ini bila cara pertama gagal, yaitu proses nasehat. 3. Cara ini digunakan bila dikhawatirkan sang istri membangkang. 4. Hukum pisah ranjang ditinggalkan bila seorang seorang istri sudah meninggalkan akhlak buruknya, sudah bertaubat dan kembali taat kepada suaminya. 5. Lama pisah ranjang tidak boleh lebih dari satu bulan setelah wanita melakukan pembangkangan, sebagaimana batasan waktu yang dijelaskan oleh para ulama. Kecuali kalau suami meyakini bahwa tambahan waktu di atas satu bulan akan membawa kebaikan bagi sitrinya, namun jangan sampai lebih dari empat bulan. 6. Selama proses pisah ranjang sebaiknya pasutri sama-sama bermujanat pada Allah SWT untuk meminta bimbingan yang terbaik. 7. Meminta nasehat para ulama yang sholeh serta perbanyak kebaikan. 8. Tetap menunaikan kewajiban sebagai orang tua, tidak boleh dengan alasan sedang ada masalah kemudian anak diterlantarkan. 9. Kewajiban seorang suami untuk menafkahi secara lahir yaitu uang belanja dan kebutuhan lainya tetap harus dipenuhi, karena masih berstatus sebagai seorang suami-istri yang sah. 10. Ambil hikmah dari setiap peristiwa agar lebih bertakwa pada Allah SWT. Demikian beberpa hal yang harus diperhatikan agar pisah ranjang benar-benar bermaslahat dan menjadi kebaikan untuk pasutri yang sedang terlanda masalah. Wallahualambi sowab. [syahid/ Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.
Selanjutnyadikatakan ‘ jika suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alas an dari alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 233, maupun atas permohonan kedua pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun tanpa ada perdamaian antara kedua pihak, maka mereka masing-masing bebas menghadapkan pihak lain
Pertengkaran yang terjadi dalam sebuah pernikahan adalah sesuatu yang wajar. Sebab, tanpa pertengkaran, suami maupun istri tidak bisa mengekspresikan apa yang sedang ada kalanya pertengkaran menjadi sebuah malapetaka, yakni ketika suami maupun istri tidak sengaja menyebut kata pisah atau cerai. Hal ini tentu bukan hal yang baik untuk menyelesaikan suatu Ainul Yaqin mengatakan, dalam Islam, talak itu diperbolehkan, bahkan termasuk perkara halal meski dibenci oleh Allah. Namun sejatinya, sebagai suami istri, harus bisa sebaik mungkin dalam menjaga keutuhan kehidupan rumah juga dituntut untuk berusaha menjaga kelanggengan hubungan yang penuh cinta tersebut dengan selalu menghadirkan agama sebagai Foto net“Yang namanya talak atau cerai, harus dihindari dalam rangka keutuhan rumah tangga,” ujar Ustaz Ainul saat dihubungi umma, Rabu 20/11/2019.Terkait redaksi Talak, Ustaz Ainul menyebutkan ulama membagi redaksi talak ini menjadi dua jenis, yakni shighoh shorih atau redaksi yang jelas. Serta shighoh kinayah atau redaksi kiasan/sindiran.“Dari 2 jenis redaksi ini, ulama juga berbeda pendapat mana yang disebut dengan redaksi jelas, dan mana yang redaksi kiasan atau sindiran. Dibaginya dua jenis seperti ini, karena memang masing-masing redaksi mempunyai konsekuesi hukum yang berbeda,” kitabnya Bidayah Al-Mujtahid hal. 425, Imam Ibnu Rusyd menjelaskan perbedaan pandangan tentang redaksi talak ini, Mazhab Al-Hanafiyah dan mazhab ini, redaksi talak yang jelas itu hanya satu, yaitu kata talak. Dikatakan jelas karena memang kata talak itu sendiri tidak mengandung makna lain selain talak atau cerai itu kata talak, dalam kedua mazhab ini masuk ke dalam redaksi kinayah kiasan/sindiran, yang jelas hukumnya berbeda. Contoh redaksi talak yang kiasan atau sindiran itu misalnya 'pulang saja ke keluargamu!', atau redaksi apapun yang mengandung makna Al-Syafiiyyah. Madzhab ini punya pandangan berbeda dengan dua mazhab pendahulunya. Mereka mengatakan bahwa redaksi talak yang jelas sharih itu ada tiga, yaitu cerai atau talak, melepaskan, dan memasukkan tiga kata ini ke dalam kelompok redaksi talak yang jelas atau sharih. Karena dalam Alquran, tiga kalimat inilah yang dipakai oleh Allah SWT untuk menunjukkan makna cerai atau ayat Alquran yang digunakan yakni ayat 231 Al-Baqarah, "Dan jika kalian menceraikan istri-istri kalian." Kemudian pada ayat 49 Al-Ahzab, "Dan lepaskanlah istri-istri kalian dengan baik.".Serta pada ayat 2 Al-Thalaq, "Maka pertahankanlah mereka dengan baik atau pisahkanlah mereka dengan baik." “Nah, tiga kalimat ini adalah redaksi talak yang sharih jelas, maka redaksi-redaksi lain yang mengandung makna cerai atau talak, itu masuk dalam golongan redaksi sifatnya sindiran atau kiasan yang tentu punya hukum berbeda,” itu, Ustaz Ainul mengingatkan agar suami istri harus berhati-hati terhadap hal tersebut, sebab jangan sampai kalimat kita apapun itu yang berkonotasi pisah akan berakibat fatal terhadap status hukum hubungan suami-istri.“Solusi yang paling baik adalah bagaimana kita berusaha menjaga keutuhan dengan keterbukaan, komunikasi dan kasih sayang. Sehingga apapun jika kita selesaikan dengan kasih sayang dan agama sebagai landasan akan lebih indah penyelesaian masalah rumah tangga tersebut, terlebih janganlah menyelesaikan masalah dengan amarah dan nafsu,” pungkasnya.
Umumnya talak ini menggunakan kata penghubung syarat, seperti jika, kalau, jikalau, asalkan, bilamana, bila, apabila. Sebagai contoh, seorang suami mengucapkan kepada istrinya, "Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak." Artinya, bila sang istri tetap keluar rumah tanpa izin dari suaminya, maka pernikahan mereka resmi - Ucapan suami yang jatuh ke kalimat cerai, berikut penjelasan Buya Yahya. Dalam keadaan emosi, mudah bagi seseorang orang mengucapkan kata pisah, baik dari suami maupun istri. Dengan kondisi emosi yang membludak, kalimat-kalimat perpisahan tidak luput dari mulut pasangan suami istrri. Meskipun, ada sebagian pasangan suami istri yang bersabar dan benar-benar memilih untuk diam, bila keadaan emosinya sedang tidak stabil. Lalu, bagaimana jika suami mengatakan pisah, atau kata-kata yang mengarah pada perpisahan ? Baca juga Melihat Aurat Lawan Jenis Karena Membantu Orang Tua Jualan di Pasar, Simak Penjelasan Buya Yahya Baca juga Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya Baca juga Ini Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut penjelasan Buya Yahya pada postingan Instagram buyayahya_albahjah. "Yang Termasuk Kalimat Cerai dan Tidak - Buya Yahya Menjawab "Pergi, pisah, udahan, uruskan saja suratnya, apakah kata-kata seperti itu termasuk kalimat yang jika diucapkan maka akan jatuh talak atau cerai? "Lalu kalimat apa sajakah yang bisa jatuh talak dan cerai? demikian tulis pada postingan. Baca juga Waktu Utama dan Paling Baik Untuk Sholat Dhuha, Buya Yahya Saat Panas Matahari Mulai Menguat Berikut ini jawaban Buya Yahya. Dalam bahasa Alquran ada namanya talak, kalimat cerai, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, menjadi kalimat cerai. Kalau kalimat cerai itu tidak bisa dibawa ke makna yang lain. Tapi kalau kalimat lepas, pisah atau pergi, itu bisa diarahkan ke makna yang lain.
Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih) - Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.).

ISTRI berbicara ingin pisah dengan suami. Ustazah, bagaimana tanggapan dalam Islam jika seorang istri ngomong pisah ke suaminya? Apa hukumnya? Terus bagaimana jalan baik keduanya? Ustazah Herlini Amran, menjelaskan mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut. Islam telah mengatur pembagian tugas, kerja, hak dan kewajiban antara suami dan istri, dalam surat an Nisa’ ayat 34 ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. Pembagian kerja dalam ayat di atas menjadikan suami sebagai penanggung jawab dalam memimpin dan mengurusi istrinya, pemegang kendali keluarga, menanggung segala sesuatu termasuk nafkah rumah tangga dan semua urusan kehidupan material. Juga sebagai pihak yang membuat ikatan nikah saat mengucapkan kata qabul dalam akad nikah itu dilakukan oleh suami. Itulah yang menyebabkan hak sebagai suami untuk menjatuhkan talaq sehingga dia memiliki otoritas mengakhiri rumah tangga. Jadi hak untuk menjatuhkan talaq bukan di tangan istri. Baca Juga Jadilah Istri yang Pandai Bersyukur kepada Suami Sebanyak dan sesering apapun seorang istri mengucapkan kata talaq kepada suaminya, dalam pandangan Islam belum terjadi sebuah perceraian. Namun sekali saja seorang suami mengucapkan talaq, maka jatuhlah talaq satu. Apalagi secara psikologis, laki-laki memiliki kendali emosi yang bisa dipengaruhi daya pikirnya, berbeda dengan perempuan biasanya memiliki sisi emosi yang lebih kuat dari pada daya pikirnya. Bila terjadi hal yang membuatnya tersinggung atau dia merasa sakit hati, maka dengan mudahnya seorang perempuan mengucapkan dan menginginkan perceraian dari suaminya. Dalam surat at Thalaq ayat 1 menegaskan tentang jatuhnya perceraian yang dilakukan seorang suami, dengan khitab kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar umatnya memahami bahwa hak talaq ada di tangan para suami. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. QS. Ath-Thalaq 1. Ketika istri menuntut cerai pada suaminya, maka bagian dari kewajiban suami untuk mendidik istrinya, ajaklah istrinya tersebut berbicara dari hati ke hati, apa ada masalah yang dipendam istri, kemudian meledak karena tidak tersampaikan permasalahan tersebut kepada suaminya. Biasakan mengomunikasikan segala sesuatu dalam masalah rumah tangga dengan istri. Biasanya seorang istri yang diperlakukan dengan baik dan mendapatkan perhatian dari seorang suami akan memperlakukan suaminya dengan hormat. Pada kasus-kasus tertentu, apabila ada seorang istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkannya dengan sabdanya أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak cerai tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Komunikasi adalah jalan yang sangat efektif untuk memperbaiki masalah apapun yang terjadi dalam rumah tangga. Apabila terjadi kebuntuan dalam komunikasi, maka carilah pihak penengah yang dapat menjembatani hambatan komunikasi suami istri tersebut. Bila masalah belum dapat diatasi juga, maka kembalikan pada Allah, lakukan sholat istikharah untuk kelanjutan keberlangsungan rumah tangga ini, apakah akan tetap lanjut, atau bubar sampai di sini. Minta bantuan dan, pertolongan Allah Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Wallahu a’lam.[ind] Sumber Sharia Consulting Center SCC

9iWX9.
  • noq4gg69ht.pages.dev/152
  • noq4gg69ht.pages.dev/253
  • noq4gg69ht.pages.dev/6
  • noq4gg69ht.pages.dev/109
  • noq4gg69ht.pages.dev/359
  • noq4gg69ht.pages.dev/261
  • noq4gg69ht.pages.dev/354
  • noq4gg69ht.pages.dev/170
  • noq4gg69ht.pages.dev/132
  • hukum suami mengucapkan kata pisah kepada istri